Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 104/Permentan/OT.140/10/ 2013 di atas, BBPP Binuang menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
Penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama.
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan.
Pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian.
Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur.
Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian.
Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian.
Pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut.
Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya.
Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian.
Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur.
Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur.
Pengelolaan unit inkubator usahatani.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian.
Pelaksanaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan.
Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.