JAKARTA – Sebagai upaya mewujudkan Good Governance dan Good Government, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian menggelar Koordinasi Organisasi dan Tata Laksana Lingkup BPPSDMP di Jakarta, Rabu-Jumat (12-14/6/2024).
Selain untuk mewujudkan Good Governance dan Good Government, kegiatan ini juga digelar sebagai percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang memberikan kontribusi nyata pada tujuan pembangunan nasional. Koordinasi juga melibatkan peran aktif dari setiap unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, yang hadir secara online, menjelaskan jika inti kegiatan ini adalah koordinasi lingkup pusat dan UPT dalam mempersiapkan proses audit BPK.
“Audit BPK khusus untuk kegiatan tertentu, dengan rentang waktu kegiatan 3 tahun sebelumnya, menjadi fokus kita saat ini dalam rangka evaluasi dan pengendalian. Terutama di Badan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) sebagai organisasi besar,” tuturnya.
Dedi menjelaskan monitoring dan evaluasi internal menjadi kunci dalam mendeteksi masalah yang ada dalam organisasi, dan merumuskan solusi.
“Persiapkan dokumen-dokumen yang diharapkan, bukti fisik yang dibutuhkan pemeriksa. Bila ada kekurangan berproses untuk diperbaiki,” katanya
Menurutnya, yang tidak kalah penting terkait monitoring dan evaluasi adalah penetapan SOP dan Audit ISO yang harus dilakukan rutin di tiap unit kerja.
“Terkait output penyiapan generasi muda pertanian, arahan Pak Mentan output yang diharapkan utamanya adalah penyiapan Qualified Job Creator,” Dedi menambahkan.
Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, serta Inspektorat Jenderal Investigasi Kementerian Pertanian. Nampak hadir perwakilan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang Kepala Bagian Umum Bapak Agus Sumantri, SP., M.I.Kom bersama Katimker Evaluasi & Pelaporan Bapak Ha Sudoni, SP., MP.
Dalam pertemuan tersebut terkait Keputusan Menteri Teknis Evaluasi RB 2024, yaitu fokus RB tematik digitalisasi administrasi pemerintahan, detail setiap komponen dan teknik pengukuran (termasuk bobot setiap komponen/sub-komponen), koefisien penilaian, mekanisme penyampaian Laporan Hasil Evaluasi Internal (LHEI), serta hal-hal lainnya yang perlu diatur secara teknis.
Kepala BBPP Binuang, Dr. Wahida Anissa Yusuf, SP, M.Sc terpisah menyampaikan didalam pertemuan tersebut juga dilakukan konsolidasi guna Pembentukan Kawasan Anti Korupsi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani WBK/WBBM setiap UPT BPPSDMP termasuk BBPP Binuang.
Berdasarkan data rekapitulasi Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang dilakukan terhadap pengguna layanan BBPP Binuang pada Triwulan I Tahun 2024, diperoleh rerata nilai IPKP sebesar 3,46. Dalam konteks WBK, sesuai Permen PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI-WBK/WBBM di lnstansi Pemerintah, syarat minimal nilai IPKP sebesar ≥ 3,2.
Sedangkan berdasarkan data rekapitulasi Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), diperoleh rerata nilai IPAK sebesar 3,61. Dalam konteks WBK, sesuai Permen PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI-WBK/WBBM di lnstansi Pemerintah, syarat minimal nilai IPAK sebesar 3,6.
“Dengan demikian dari hasil penilaian IPKP dan IPAK, BBPP Binuang telah “Memenuhi” syarat” pungkas Wahida.(Doni, AS, ABS).